PDDIKTI
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang sudah terintegrasi secara nasional. PDDikti menjadi basis data tunggal dalam menyediakan data yang lengkap dan valid terkait data pokok pendidikan tinggi, data referensi pendidikan tinggi, dan data transaksional pendidikan tinggi.
Tujuan dan Fungsi PDDikti
Tujuan PDDikti dalam mengumpulkan fakta mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi akan dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi. Sedangkan cakupan kerja dan kewenangan PDDikti adalah pengelolaan data pendidikan tinggi tingkat nasional.
PDDikti berfungsi sebagai sumber informasi bagi:
lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi program studi dan perguruan tinggi; pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi program studi dan perguruan tinggi; dan masyarakat, untuk mengetahui kinerja program studi dan perguruan tinggi.
Syarat Pengajuan Perubahan Data Pribadi di PDDIKTI
Persyaratan :
No. | Perubahan | Dokumen Pendukung |
1 | Nama Mahasiswa |
|
2 | NIM | |
3 | Nama Ibu Kandung | |
4 | Tempat/Tanggal/Bulan/Tahun lahir | |
5 | Jenis Kelamin | |
6 | Nomor Ijazah |
|
7 | NIK (Nomor Induk Kependudukan) |
|
*Wajib mengisi data email aktif pada surat pernyataan
Seluruh berkas tersebut dikirim ke email pddikti@ecampus.ut.ac.id
Berikut adalah surat Keputusan Dirjen Belmawa Nomor 302 B SK 2017 Tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa
Keputusan_Dirjen_Belmawa_Nomor_302_B_SK_2017_Prosedur_Perubahan_Data_Mahasiswa.pdf
Durasi Perubahan Data Pribadi di PDDIKTI
Menilik dari edaran SK Dirjen Belmawa Tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (PDM) sebagai berikut:
1. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan verifikasi, validasi dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari usulan tercatat di PD-DIKTI
2. Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) melakukan verifikasi, validasi dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari usulan tercatat di PD-DIKTI.
3. Kelompok kerja pengelola data pendidikan tinggi dibawah Kementerian Agama melakukan verifikasi, validasi dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Agama (PTA) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari usulan tercatat di PD-DIKTI.
Pihak PDDIKTI Universitas Terbuka hanya sampai pada proses pengajuan perubahan data ke PDDIKTI, untuk estimasi waktu berapa lama untuk perubahan di PDDIKTI tergantung pada kebijakan PDDIKTI KEMENDIKBUD itu sendiri.