Pembebasan SPP bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19 Masa Registrasi 2020/21.1

Pembebasan SPP bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19 Masa Registrasi 2020/21.1. Menyikapi pandemi Covid-19, Universitas Terbuka (UT) menetapkan kebijakan memberikan bantuan kepada mahasiswa terdampak Covid-19. Kebijakan itu diwujudkan dalam bentuk pembebasan SPP selama 1 (satu) semester untuk masa registrasi 2020/21.1 bagi mahasiswa dengan skema layanan SIPAS (Penuh, Semi, dan Non-TTM) yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu secara ekonomi, tetapi memiliki prestasi akademik yang baik.

Mahasiswa dapat mengajukan sebagai calon penerima dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kebijakan pembebasan SPP bagi mahasiswa terdampak Covid-19 berlaku bagi:

  • Mahasiswa tidak mampu secara ekonomi
  • Mahasiswa memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi dibidang ekstra-kurikuler dan ko-kurikuler. Prestasi akademik bagi mahasiswa FE, FKIP, FST dan FHISIP adalah dengan IPK minimal 2,75 berdasarkan nilai IPK masa registrasi 2019/20.1
  • Mahasiswa dengan skema layanan SIPAS (Penuh, Semi, dan Non-TTM) jenjang Sarjana dan Diploma
  • Mahasiswa aktif masa registrasi 2019/20.2 (mahasiswa dalam dan luar negeri, guru dan non-guru)
  • Mahasiswa minimal semester II (masa registrasi awal 2019/20.2) dan maksimal semester VIII
  • Mahasiswa tidak menerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari APBN/APBD/CSR atau sumber lainnya
  • Mahasiswa aktif mengikuti Tutorial Online/Tutorial Webinar/Tugas Mata Kuliah masa registrasi 2019/20.2
  • Mahasiswa penyandang disabilitas yaitu mahasiswa dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik
  • Mahasiswa mengisi data pribadi antara lain nama lengkap, tempat/tanggal lahir, NIM, NIK, Nomor HP, alamat email, jenjang pendidikan, program studi, semester, IPK, dan UPBJJ-UT
  • Mahasiswa melakukan pendaftaran dan mengunggah bukti/dokumen melalui laman http://sl.ut.ac.id/pedulicovid19

Kebijakan ini tidak berlaku bagi mahasiswa Non-SIPAS, mahasiswa yang melakukan alih program/alih kredit dan mahasiswa yang berkas registrasi pertamanya tidak lengkap.

Persyaratan berupa bukti dokumen yang wajib diunggah mahasiswa sebagai berikut.

  • Scan/foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan/foto Kartu Mahasiswa
  • Scan/foto Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) jika ada
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat
  • Bukti penghasilan orangtua (jika ada)
  • Lembar Kemajuan Akademik Mahasiswa (LKAM) masa registrasi 2019/20.1
  • Piagam, sertifikat penghargaan, atau bukti prestasi lainnya pada bidang ko-kurikuler dan ekstra kurikuler (jika ada)
  • Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dari sumber APBN/APBD/CSR atau sumber lainnya di atas kertas bermaterai Rp6.000,00
  • Mahasiswa penyandang disabilitas menyertakan surat keterangan dari Kepala UPBJJ-UT yang menyatakan mahasiswa yang bersangkutan berkebutuhan khusus

Waktu pendaftaran dan upload bukti/dokumen secara online: 8 Juni sd 8 Juli 2020, Pukul 24.00 WIB melalui laman http://sl.ut.ac.id/pedulicovid19

Waktu pengumuman penerima pembebasan SPP bagi mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 masa registrasi 2021/20.2: 15 Juli 2020 melalui laman https://www.ut.ac.id/

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

  1. Devi Ayuni, 021-7490941 ekstensi 1140
  2. Firmansyah, 021-7490941 ekstensi 1336

Terima Kasih

WhatsApp chat